Pengertian Surat Kuasa Lengkap Beserta Definisi Menurut Para Ahli - Surat kuasa adalah surat yang memuat pelimpahan wewenang untuk melaksanakan suatu tindakan atas nama pemberi kuasa dan di berikan kepada seseorang atau lembaga tertentu. Wewenang yang di limpahkah, di tetapkan hanya sebatas isi surat kuasa itu.
Surat kuasa di buat karena alasan bahwa si pemberi kuasa tidak dapat melaksanakan suatu pekerjaan karena alasan tertentu. Surat kuasa dapat di buat oleh seseorang kepada orang lain, oleh lembaga kepada seseorang,atau lembaga kepada lembaga.
Pengertian surat kuasa adalah surat yang digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain. Pihak lain ini nantinya yang akan mewakili pihak pemilik wewenang dan mempunyai otoritas penuh terhadap objek pelimpahan kuasa seperti yang disebutkan dalam surat kuasa.
Surat kuasa merupakan suatu dokumen di mana isinya seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Macam Macam Surat Kuasa
- Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
- Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
- Surat kuasa mencairkan uang
- Surat kuasa penjualan
- Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
- Surat kuasa pengambilan keputusan politik
- Dan masih banyak jenis-jenis surat kuasa lainnya
Contoh Surat Kuasa
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : Ahmad Bin Andi
TTL / Umur : Demak, 13 Juni 1975 / 29 tahun
Pekerjaan : Tani
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : WNI
Alamat : Jalan Anom Jaya No. 105 Demak
Dengan ini menerangkan memberikan kuasa pekara No.… (tulis nomor perkara jika perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :
N a m a : AHMAD ANSORI, SH
Pekerjaan : Pengacara / Advokat
Berkantor jalan Mardoyo No. 20 Demak.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan …….terhadap Arman Bin Antondi Pengadilan Negeri Demak.
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Demak, menghadapi instansi-instansi, jawabatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansin tanda penerimaan dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.
Kuasa ini berikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Demak, 2014
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
Materi 6000
AHMAD ANSORI, SH AHMAD BIN ANDI