Kamis, 27 November 2014

Pengertian Rule Of Law Lengkap

Pengertian Rule Of Law Lengkap Beserta Ulasan Dan Definsi Menurut Para Ahli - Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.

Pengertian Rule Of Law


  • Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi.

  • Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian.

  • Rule of law adalah rule by the law, bukan rule by the man.

  • Rule of Law adalah diawali dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan negara.

  • Rule of law yang diartikan sebagai ‘kekuasaan sebuah hukum’ merupakan tradisi hukum barat yang mengutamakan prinsip equality before law.

  • Pada hakekatnya Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara.

  • Sunarjati Hatono (1976:30) menyebut inti pengertian rule of law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial.


Rule of Law yang dinamis memiliki syarat-syarat yaitu :


  1. Adanya perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan teknis prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.

  2. Adanya lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

  3. Adanya pemilihan umum yang bebas.

  4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.

  5. Adanya kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan berposisi.

  6. Adanya Pendidikan Kewarganegaraan


Terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law yaitu :


  1. Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenag-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum.

  2. Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara.

  3. Terjamin hak-hak asasi manusianya oleh UU serta Keputusan-Keputusan UU.


Rule of law mengutamakan prinsip equality before law. Adapun ciri-cirinya adalah :


  1. Adanya supremasi aturan-aturan hukum,

  2. Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan

  3. Adanya jaminan perlindungan HAM.


Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:


  • Kasus korupsi KPU dan KPUD;

  • Kasus illegal logging;

  • Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);

  • Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;

  • Kasus perdagangan wanita dan anak.