Pengertian Rule Of Law Lengkap Beserta Ulasan Dan Definsi Menurut Para Ahli - Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
- Rule of law adalah doktrin hukum yang muncul pada abad ke 19, seiring degan negara konstitusi dan demokrasi.
- Rule of law adalah konsep tentang common law yaitu seluruh aspek negara menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan dan egalitarian.
- Rule of law adalah rule by the law, bukan rule by the man.
- Rule of Law adalah diawali dari adanya gagasan untuk melakukan pembatasan kekuasaan pemerintahan negara.
- Rule of law yang diartikan sebagai ‘kekuasaan sebuah hukum’ merupakan tradisi hukum barat yang mengutamakan prinsip equality before law.
- Pada hakekatnya Rule of Law adalah memposisikan hukum sebagai landasan bertindak dari seluruh elemen bangsa dalam sebuah negara.
- Sunarjati Hatono (1976:30) menyebut inti pengertian rule of law adalah jaminan apa yang disebut sebagai keadilan sosial.
Rule of Law yang dinamis memiliki syarat-syarat yaitu :
- Adanya perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan teknis prosedur untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang dijamin.
- Adanya lembaga kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
- Adanya pemilihan umum yang bebas.
- Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat.
- Adanya kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi dan berposisi.
- Adanya Pendidikan Kewarganegaraan
Terdapat tiga unsur yang fundamental dalam Rule of Law yaitu :
- Supremasi aturan-aturan hukum, tidak adanya kekuasaan yang sewenag-wenang dalam arti seseorang hanya boleh dihukum jika memang melanggar hukum.
- Kedudukan yang sama di muka hukum, hal ini berlaku baik bagi masyarakat biasa maupun pejabat negara.
- Terjamin hak-hak asasi manusianya oleh UU serta Keputusan-Keputusan UU.
Rule of law mengutamakan prinsip equality before law. Adapun ciri-cirinya adalah :
- Adanya supremasi aturan-aturan hukum,
- Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum, dan
- Adanya jaminan perlindungan HAM.
Beberapa kasus dan ilustrasi dalam penegakan rule of law antara lain:
- Kasus korupsi KPU dan KPUD;
- Kasus illegal logging;
- Kasus dan reboisasi hutan yang melibatkan pejabat Mahkamah Agung (MA);
- Kasus-kasus perdagangan narkoba dan psikotripika ;
- Kasus perdagangan wanita dan anak.