Hallo para collager, kali ini kita akan memberikan sedikit informasi di bidang hukum lebih tepatnya supremesi hukum, dimana hukum merupakan hal yang paling penting dalam menuntun kehidupan agar dapat berjalan dengan baik dan tentram.
Pengertian supremasi hukum merupakan usaha untuk memberi jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan mesti diposisikan dengan cara netral, artinya tiap-tiap orang mempunyai kedudukan serta perlakuan hukum yang sama tanpa ada terkecuali. Hal ini dapat termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara berbarengan kedudukannya didalam hukum serta pemerintahan serta wajid menjunjung hukum serta pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya”.
Fungsi Hukum
Supremesi hukum menurut para ahli
Di bawah ini sebagian pakar yang memiliki pendapat tentang apakah itu arti dari supremasi hukum, mencakup :
Kesimpulan
Supremasi hukum serta penegakan hukum untuk satu Negara yang pilih sebagai Negara hukum rechtsstaat/rule of law atau apa pun istilahnya, adalah harga mati yg tidak bisa ditawar-tawar. sama halnya dengan Indonesia.
Mulai sejak awal mulanya bangsa ini membangun Negara the founding fathers sudah pilih jadi satu Negara hukum, jadi konsekwensi daripada itu hukum mesti jadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan serta kemasyarakatan.
Tetapi tak berhenti hingga disitu saja, walau demikian berkepanjangan dengan pembangunan elemen-elemen hukum serta ketentuan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang bisa menaungi kebutuhan seluruh elemen bangsa serta dikerjakan penegakan untuk membuat situasi yang kondusif serta memulihkan beberapa masalah yang muncul.
Karenanya semua, jadi prinsip dari seluruh elemen bangsa mutlak dibutuhkan untuk mensupport supremasi hukum serta penegakan hukum di negeri ini, supaya kita tak jadi bangsa yang memungkiri serta bahkan juga menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam satu Negara hukum.
Pengertian supremasi hukum merupakan usaha untuk memberi jaminan terwujudnya keadilan. Keadilan mesti diposisikan dengan cara netral, artinya tiap-tiap orang mempunyai kedudukan serta perlakuan hukum yang sama tanpa ada terkecuali. Hal ini dapat termuat dalam UUD ’45 pasal 27 ayat 1, yang berbunyi ”segala warga negara berbarengan kedudukannya didalam hukum serta pemerintahan serta wajid menjunjung hukum serta pemerintahan itu dengan tak ada kecualinya”.
Fungsi Hukum
- Hukum itu mengatur,menciptakan tata.
- Hukum menimbang kepastian yang satu dengan yang lain.
- Hukum memberikan kebebasan.
- Hukum menciptakan tanggung jawab.
- Hukum memidana.
Supremesi hukum menurut para ahli
Di bawah ini sebagian pakar yang memiliki pendapat tentang apakah itu arti dari supremasi hukum, mencakup :
- Hornby. A. S supremasi hukum adalah artinya kekuasaan paling tinggi, dalam soal ini bisa disimpulkan lebih luas lagi kalau hukum telah sepantasnya ditempatkan pada posisi yang paling tinggi serta mempunyai kekuasaan penuh dalam mengatur kehidupan seorang.
- Soetandyo Wignjosoebroto menyebutkan kalau supremasi hukum adalah usaha untuk menegakkan serta meletakkan hukum pada posisi paling tinggi yang bisa membuat perlindungan semua susunan orang-orang tidak ada intervensi oleh serta dari pihak manapun termasuk juga oleh penyelenggara Negara.
- Abdul Manan menyebutkan kalau berdasar pada pengertian dengan cara terminologis supremasi hukum itu, jadi bisa diambil kesimpulan kalau supremasi hukum yaitu usaha atau strategi untuk menegakkan serta memosisikan hukum pada tempat yang paling tinggi dari segala-galanya, jadikan hukum sebagai komandan atau panglima membuat perlindungan serta melindungi kestabilan kehidupan berbangsa serta bernegara.
Kesimpulan
Supremasi hukum serta penegakan hukum untuk satu Negara yang pilih sebagai Negara hukum rechtsstaat/rule of law atau apa pun istilahnya, adalah harga mati yg tidak bisa ditawar-tawar. sama halnya dengan Indonesia.
Mulai sejak awal mulanya bangsa ini membangun Negara the founding fathers sudah pilih jadi satu Negara hukum, jadi konsekwensi daripada itu hukum mesti jadi fondasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan, pemerintahan serta kemasyarakatan.
Tetapi tak berhenti hingga disitu saja, walau demikian berkepanjangan dengan pembangunan elemen-elemen hukum serta ketentuan perundang-undangan sebagai bangunan hukum yang bisa menaungi kebutuhan seluruh elemen bangsa serta dikerjakan penegakan untuk membuat situasi yang kondusif serta memulihkan beberapa masalah yang muncul.
Karenanya semua, jadi prinsip dari seluruh elemen bangsa mutlak dibutuhkan untuk mensupport supremasi hukum serta penegakan hukum di negeri ini, supaya kita tak jadi bangsa yang memungkiri serta bahkan juga menghianati pilihannya sendiri untuk bernegara dalam satu Negara hukum.