Jumat, 21 November 2014

Pengertian Hutan Lindung Lengkap

Pengertian Hutan Lindung Lengkap Beserta Ulasan Dan Definisi Menurut Para Ahli - Hutan lindung (protection forest) adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi, agar fungsi-fungsi ekologisnya, terutama menyangkut tata air dan kesuburan tanah, tetap dapat berjalan dan dinikmati manfaatnya oleh masyarakat di sekitarnya. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.


Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Hutan Lindung adalah Kawasan hutan karena sifat alamiahnya diperuntukan guna mengatur tata air, pencegahan bencana banjir dan erosi, serta pemeliharaan kesuburan tanah.

Pengertian dan definisi Hutan Lindung menurut Undang-Undang No 41 tahun 1999 Pasal 1 ayat 8 mendefinisikan Hutan lindung sebagai kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.

Perlindungan hutan meliputi
  • Pengamanan hutan, 
  • Pengamanan tumbuhan dan satwa liar, 
  • Pengelolaan tenaga dan sarana perlindungan hutan dan penyidikan. 

Perlindungan Hutan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi dapat tercapai secara optimal dan lestari.

Soerianegara (1996) menyebutkan ruang lingkup pengelolaan hutan lindung adalah:

  • Menentukan letak dan luas hutan lindung
  • Melakukan penatabatasan dan pengukuhan kawasan hutan lindung
  • Merehabilitasi hutan lindung yang mengalami degradasi dan deforestasi
  • Melakukan perlindungan atas kawasan hutan lindung.


Hutan mempunyai tiga fungsi

a. fungsi konservasi,
b. fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.


Perlindungan hutan ini merupakan usaha untuk :

  1. Mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, bencana alam, hama serta penyakit.
  2. Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.