Jumat, 20 November 2015

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli Lengkap


Dengan cara sederhana, yang disebut Negara hukum yaitu Negara yang penyelenggaraan pemerintahannya didasar atas hukum. Didalamnya pemerintah serta lembaga-lembaga lain dalam melakukan aksi apa pun juga mesti dilandasi oleh hukum, kekuasaan menggerakkan pemerintahan juga mesti berdasar pada kedaulatan hukum.

Pengertian Negara Hukum

Negara Hukum yaitu negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di dalamnya pemerintah serta lembaga-lembaga lain dalam melakukan aksi apapun mesti dilandasi oleh hukum serta bisa dipertanggungjawabkan dengan cara hukum.

Dalam Rencana Negara Hukum (Nomokrasi Islam) kekuasaan yaitu satu karunia atau nikmat Allah. Berarti ia adalah rahmat serta kebahagiaan baik untuk yang terima kekuasaan itu ataupun untuk rakyatnya. Ini bisa berlangsung jika kekuasaan itu diimplimentasikan menurut panduan al-Qur ; an serta kebiasaan nabi Muhammad. Demikian sebaliknya bila kekuasaan itu diaplikasikan lewat cara yang menyimpang atau bertentangan dengan prinsip-prinsip basic dalam al-Qur’an serta kebiasaan Nabi, jadi bakal hilanglah arti hakiki kekuasaan itu. Dalam situasi seperti ini, kekuasan bukanlah lagi adalah karunia atau nikmat Allah, tetapi kekuasaan yang sejenis ini bakal jadi bencana serta laknat Allah.

Prinsin Prinsip Negara Hukum

Prinsip-prinsip yang dikira ciri utama Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu yaitu :
1. Negara mesti tunduk pada hukum.
2. Pemerintah menghormati hak-hak individu.
3. Peradilan yang bebas serta tak memihak.

Ciri Ciri Negara Hukum

Fredrich Julius stahl dari kelompok pakar hukum eropa continental memberi cirri-ciri rechtsstaat seperti berikut.
1. Hak asasi manusia
2. Pembelahan atau pembagian kekuasaan untuk menanggung hak asai manusia yang umum di kenal juga sebagai trias politika.
3. Pemerintahan berdasar pada ketentuan –peraturan.
4. Peradilan administrasi dalam perselisihan

Mengenai AV Dicey dari kelompok pakar hukum Anglo Saxon anggota tanda-tanda Rule of law seperti berikut :
1. Supremasi hukum, dalam makna tak bisa ada kesewenwng-wenangan, hingga seorang cuma bisa dihukum bila tidak mematuhi hukum
2. Kedudukan yang sama di depan hukum, baik untuk rakyat umum ataupun untuk pejabat
3. Terjaminnya hak-hak manusia dalam undang-undang atau ketentuan pengadilan.